Menteri Dalam Negeri menunjuk Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai Plh Gubernur Jabar. Ia akan menggantikan sementara Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar yang masa jabatannya berakhir, 13 Juni lusa.
“Berdasarkan pasal 131 ayat 4 PP nomor 6 tahun 2005. Bahwa jika KDH/WKDH telah berakhir masa jabatannya, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sampai diangkat Penjabat KDH dan/atau dilantiknya KDH/WKDH terpilih," terang Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, Senin (11/6/2018).
Iwa akan menjabat sebagai Plh Gubernur Jabar sampai ditunjuknya Penjabat (Pj) Gubernur Jabar hingga dilantiknya gubernur baru berdasarkan hasil Pilkada.
“Sesuai ketentuan peraturan perundangan, yang angkat Penjabat Gubernur adalah Presiden bukan Mendagri," ujar Bahtiar.
Keputusan menunjuk Iwa sebagai Pj Gubernur Jabar tertuang dalam surat bernomor 121.32/3694/Sj. Surat tersebut diteken Tjahjo per tanggal 8 Juni.
"Dengan demikian dipastikan tidak akan terjadi kekosongan karena sudah diatur secara jelas oleh UU maupun PP. Hari libur sekalipun pemerintahan harus tetap berjalan," tandas Bahtiar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved