Bos PT Media Nusantara Citra (MNC) yang juga ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin (19/06). Pelaporan itu terkait pernyataan Prasetyo yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Pelaporan itu dilakukan kuasa hukum Hary, Adi Dharma. Ia menyebut, Prasetyo telah mengeluarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik kliennya. Saat itu, Prasetyo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
“(Prasetyo) mengeluarkan pernyataan (Hary) sebagai tersangka. Ini adalah kewenangan penyidik Polri. Telah melanggar kewenangan seorang Jaksa Agung," terang Adi di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Pernyataan Prasetyo tersebut dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi Hary. Selain itu jaksa agung juga dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dampak pernyataan Prasetyo sangat berbahaya. Mengingat jabatannya mengumumkan itu diluar kewenangannya, abuse of power. Ini jelas akan merugikan masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, terang Adi, pihaknya berpendapat Prasetyo telah melanggar Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya Prasetyo menyebut Ketua Umum Partai Perindo itu sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan SMS bernada ancaman kepada Yulianto. Namun, saat dikonfirmasi Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membantahnya. Menurutnya status kasus ini masih dalam penyelidikan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk melihat sejumlah bukti dan keterangan saksi apakah kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved