Dugaan penganiyaan terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung milik Rizieq Shihab.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Bogor. Bahkan status perkara dugaan penganiayaan ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan usai penyidik meminta keterangan dari korban.
"Sudah kita ambil keterangan sebagai korban, kita sudah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," kata Teguh kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).
Teguh juga mengatakan, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan terlapor sebagai bagian dari proses penyidikan. Polres Bogor juga akan memeriksa pihak Ponpes untuk dimintai keterangan. Undangan pemeriksaan akan segera dikirimkan dan diharapkan pengambilan keterangan bisa dilakukan pekan depan.
"Rencananya kita akan mengundang beberapa orang saksi itu, baik itu dari rekan-rekan korban dan dari pengurus Ponpes atau pengasuh santri," ucap dia.
Perkara penganiayaan santri di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung terungkap setelah seorang santri berinisial MFA (15) melaporkan dugaan penganiayaan dan kekerasan yang dilakukan seniornya ke Polres Bogor.
Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara. Teguh mengatakan laporan itu dilayangkan oleh ibu korban pada Selasa pekan lalu.
Aksi kekerasan itu diduga dilakukan oleh senior korban yang berada di Ponpes Markaz Syariah Megamendung. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved