Sebanyak 187 rumah sakit menandatangani surat pernyataan memberikan pelayanan terbaik sesuai undang-undangan, terutama pada pasien gawat darurat. Rumsah sakit tersebut diwajibkan melayani pasien gawat darurat tanpa meminta uang muka.
“Ini dilakukan oleh RSUD maupun swasta, RS Vertikal, RS TNI/Polri. Mereka wajib melayani pasien gawat darurat dan tindakan segera tanpa uang muka," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di auditorium Dinas Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/09).
Koesmedi mengatakan, surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh 187 rumah sakit yang ada di Jakarta, dimana 91 di antaranya bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Dijelaskan, ada beberapa poin utama dalam pernyataan tersebut. Di antaranya memberi pelayanan dengan mengutamakan kepentingan pasien, melayani gawat darurat tanpa uang muka, memberi pelayanan sesuai kemampuan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Rumah sakit yang belum gabung BPJS juga harus menangani pasien IGD sampai kondisinya stabil. Biayanya bisa ditagihkan kepada BPJS," ujar Koesmedi.
Ditambahkan Koesmedi, rumah sakit wajib melakukan pertolongan pertama hingga rujukan sampai rumah sakit rujukan bersedia menerima. “Jadi pasien atau keluarganya tidak boleh mencari tempat rujukan sendiri," ujar dia.
Proses penandatanganan ini diwakilkan oleh direktur lima rumah sakit di lima wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni RS Carolus dari Jakarta Pusat, RS Sukamulya dari Jakarta Utara, RS Royal Taruna dari Jakarta Barat, RS Pondok Indah dari Jakarta Selatan, dan RS Islam Pondok Kopi dari Jakarta Timur.
Direktur rumah sakit lain yang hadir dapat melakukan penandatanganan usai acara simbolik berakhir. Sementara direktur yang tidak hadir diminta untuk datang ke Dinas Kesehatan dan melakukan tanda tangan langsung Senin depan, 18 September 2017.
© Copyright 2024, All Rights Reserved