Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) penyiaran. RUU ini akan menggantikan undang undang penyiaran yang lama dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi dari TV analog menuju TV digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurdin Tampubolon, mengatakan, setelah rampung di Komisi I DPR, RUU tersebut kini dalam proses di Badan Legislasi DPR. “Kalau RUU ini terlambat terus maka kerugian negara sangat luar biasa, bahkan bisa mencapai 200 triliun setiap tahun,” ujar dia.
Nantinya, RUU Penyiaran ini diproyeksikan menggantikan Undang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
UU ini akan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (TV FTA) analog menjadi digital.
Berdasarkan konsensus yang diterima oleh mayoritas negara-negara anggota International Telecommunication Union (ITU), batas akhir dari penggunaan frekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antarnegara, atau yang dikenal dengan analog switch off (ASO) atau digital switch over (DSO) adalah 15 Juni 2020.
Kecuali, untuk negara-negara di Region 3 (termasuk Indonesia) dimana negara-negara anggota ITU dapat menetapkan tanggal lain sesuai dengan kondisi industri penyiarannya.
Proses perpindahan dari analog dan digital ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengatur kembali sistem telekomunikasi penyiaran televisi agar lebih efisien dan hemat dilihat dari sisi hardware maupun biaya operasionalnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved