Sebanyak 25 orang anggota Kepolisian Resor Magelang yang dinyatakan positif mengongsumsi narkoba menjalani rehabilitasi di Unit Rehabilitasi Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara, Semarang, Jawa Tengah.
Rehabilitasi akan dimulai lusa, Senin (18/04)) dan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Setiap gelombang rehabilitasi akan dilakukan selama dua minggu.
“Untuk saat ini, ada tiga personel sedang dalam pengajuan permohonan rehab,” kata Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, Jumat (15/04).
Menurut Zain, sebagian besar anggota yang positif narkoba berpangkat bintara dan bertugas di berbagai satuan, antara lain Sabhara, Reskrim, Narkoba hingga di beberapa Kepolisian Sektor (Polsek).
"Mereka sudah menyatakan ikrar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan rohaniawan dan personel lainnya, Selasa (12/04) lalu," ujar Zain.
Selain menjalani proses rehabilitasi, mereka juga telah menjalani sidang kode etik profesi dan dikenakan sanksi kurungan selama 21 hari. Bahkan, mereka juga harus menerima penundaan pangkat serta pendidikan.
Zain menyebutkan, dari 25 anggota itu, 10 orang di antaranya sudah diperbantukan menjadi staf dan 15 personel lainnya masih diawasi agar terhindar dari ketergantungan narkoba.
© Copyright 2024, All Rights Reserved