Enam orang tersangka pembakar lahan di kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin diamankan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Tiga dari enam tersangka masih ditahan untuk pengembangan selanjutnya.
"Kami sudah mengamankan enam tersangka dari dua perusahaan perkebunan karena membakar lahan," kata Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Fiandar kepada wartawan di Palembang, Sabtu (20/9).
Fiandar mengungkapkan, semua yang diamankan tadi adalah karyawan perusahaan, namun dia tidak menyebutkan nama yang rinci. "Yang jelas, dengan adanya penahanan itu maka dapat dilaksanakan pengembangan berikutnya sehingga kemungkinan masih ada yang lainnya," ujar Fiandar.
Menurut Fiandar, pembakaran lahan baik dari perusahaan perkebunan itu memang dilarang karena ada aturannya. Sehubungan itu, Polda Sumsel secara rutin melaksanakan pengawasan agar hutan di Sumsel tidak terbakar terutama bila dilaksanakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Namun, diharapkan bantuan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pengawasan hutan tersebut karena arealnya cukup luas. "Hal ini bila tidak ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terutama dalam menyampaikan informasi pihaknya tidak bisa berbuat banyak," ujar Fiandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved