Polisi menetapkan dua tersangka pelaku penyerangan dan perusakan rumah ibadah serta pemukiman milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Tasikmalaya. Yakni l TA dan AR. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar.
"Hari ini keduanya akan ditahan di Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (07/05).
Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa tujuh saksi terkait insiden tersebut. Hasil rangkaian penyelidikan ditetapkanlah dua tersangka. TA dan AR dijerat Pasal 170 KUH Pidana perihal perusakan bersama-sama, junto Pasal 406 KUH Pidana mengenai perusakan di depan umum.
Menurut Martin, kedua tersangka terkena ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu dini hari (05/05), pemukiman Ahmadiyah di Desa Tenjowaringi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diserang ratusan orang tidak dikenal. Beberapa rumah yang sempat dilewati oleh massa tak dikenal mengalami kerusakan. Namun tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved