Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa dua anggota polisi yang diduga terkait dengan kasus perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang. Dalam pemeriksaan, aparat Propam akan mendalami sejauhmana pelanggaran yang diduga dilakukan oleh keduanya.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto kepada pers di Jakarta, Selasa (07/05). “Ada informasi tentang dugaan keterlibatan aparat kepolisian. Polri tidak tinggal diam," ujar Agus.
Oleh karena itu, sambung dia, aparat Propam meminta keterangan kedua anggota polisi yang diduga terkait dengan masalah perbudakan buruh itu. “Akan diselidiki sejauhmana, pelanggaran yang ada," katanya.
Agus menambahkan, anggota polisi bisa saja berkunjung atau berada di pabrik. Jadi, belum tentu juga anggota polisi yang berkunjung atau berada di pabrik tersebut diduga terlibat.
Seperti diketahui, kasus perbudakan ini terungkap, ketika salah seorang korban yang berasal dari Lampung Utara didampingi Kepala Desanya melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (03/05), pekan lalu. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi pabrik.
Di lapangan, kondisi 34 buruh parbrik kuali yang ditemukan, sangat memprihatinkan. Mereka ditempatkan di kamar ukuran 4x6 meter untuk 40 orang dengan kondisi kamar pengap dan lembab, tidak ada ranjang. Hanya dengan alas tikar kumuh, satu kamar mandi dengan satu bak untuk air.
Saat ditemukan, para buruh yang sebagian besar dibawah umumr tersebut tersebut hampir tidak mengenakan baju. Kalau pun ada, kaos yang mereka gunakan sudah kumal dan tidak layak pakai. Mereka hanya menggunakan satu pakaian yang dipakai sampai tiga bulan. Pemilik pabrik menyita pakaian dan barang-barang milik mereka disita sehingga mereka kesulitan untuk bersosialisasi.
Para buruh ini juga mengaku diancam ditembak oleh aparat yang diduga oknum Brimob bayaran sang pengusaha. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka. Lima tersangka sudah ditahan, yakni Yuki Irawan, 41, Sudirman, 34, Nurdin, 34, Jaya alias Mandor, 41, dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno, 34. Dua orang lain masih buron, yaitu Tio dan Jack.
Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.
Kini kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Mapolresta Tangerang. Sementara ke-34 buruh telah dibebaskan dari pabrik tersebut dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved