Pro dan kontra seputar pemidanaan pemimpin redaksi Playboy, Erwin Arnada terus saja mengemuka. Bagi Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ihksan, kasus itu memang layak dipidana. Dia menganggap isu yang disajikan memenuhi unsur pornografi dan merusak moral bangsa.
Pendapat Lutfi itu menanggapi pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Indonesian (PWI), Margiono, yang menyatakan seharusnya hanya dikenakan sanksi pelanggaran kode etik, bukan pidana.
Dinyatakan Lutfi usai mengikuti rapat Musyawarah Wilayah DPD PKS Provinsi Jambi di Kota Jambi, Sabtu (16/10) siang, majalah Playboy pantas dipidana karena memenuhi unsur-unsur pornografi. “Dia dituntut bukan karena etikanya, tapi karena isinya," ucap Lutfi.
Bagi Lutfi, terkait penerbitan majalah atau media lainnya, ada dua aturan yang mengikat yakni etika jurnalistik dan undang-undang pornografi. Dari isi yang disajikan majalah Playboy, jelas memenuhi unsur tersebut sehingga layak dipidana.
Dikatakan Lutfi pula, apa yang disajikan majalah khusus dewasa itu, tidak pantas beredar di Indonesia karena bertentangan dengan aqidah dan memberi efek negatif terhadap generasi muda Indonesia.
Lutfi menegaskan, baik majalah Playboy, ataupun media lain yang mengandung unsur-unsur porno, melanggar hukum. “Kita ini negara hukum. Sebaiknya jangan beredar," tambah dia.
Pendapat Lutfi ini bertolak belakang dengan Ketua PWI Margiono. Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa seharusnya yang dipersoalkan tentang Playboy adalah pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pers. Bukan pemidanaan lewat kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) karena karya yang dihasilkan merupakan karya jurnalistik.
Margiono khawatir, bila Playboy dipidana, akan terjadi hal serupa pada karya jurnalistik lainnya yang dilakukan oleh insan pers. “Kalau hal ini dibiarkan, seperti pemidanaan terhadap hasil karya jurnalistik Playboy, maka dikhawatirkan jika terjadi pelanggaran kode etik atas karya-karya jurnalistik lainnya juga akan dipidanakan," katanya.
Atas dasar itu, PWI dan Dewan Pers akan memperjuangkan agar pelanggaran kode etik yang dilakukan majalah tersebut tidak dipidanakan dengan KUHP, sebab langkah pemidanaan produk jurnalistik memang tidak tepat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved