Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diajukan pasangan Esthon L Foenay-Paul Edmondus Tallo (Esthon-Paul). MK memutuskan pasangan incumbent Frans Lebu Raya-Benny Alexander Litelnony sebagai pemenang, gubernur dan wakil gubernur terpilih.
“Mahkamah menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub NTT 2013, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/06).
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub NTT 2013 berupa dukungan oleh Bupati Sumbawa Barat Daya memfasilitasi pemenangan incumbent. Selain itu, para pemohon menilai KPUD Provinsi NTT telah bekerja sama memenangkan Frenly. Pemohon juga meyakini adanya upaya menggunakan anak di bawah umur untuk ikut menjadi pemilih.
Namun MK menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang adanya kecurangan yang bersifat struktural, sistematis, dan masif tidak terbukti secara meyakinkan mempengaruhi hasil penghitungan suara. Sehingga MK menolak permohonan untuk membatalkan hasil pilgub NTT 2013. “Menurut Mahkamah, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” demikian pertimbangan MK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved