Sejak didirikan 27 Juni 2011, Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menerima sebanyak 12.270 aduan dari masyarakat. Aduan paling banyak berasal dari TKI dari Arab Saudi. Dari puluhan ribu laporan itu, 59,69 persennya telah diselesaikan. Sisanya masih dalam penanganan.
Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat melalui rilis, Jumat (28/06). “Dari 12.270 aduan permasalahan TKI itu, sejumlah 7.324 (59,69 persen) kasusnya terselesaikan dan 4.946 (40,31 persen) sisanya dalam upaya penyelesaian.”
Jumhur menerangkan, 12.270 aduan kasus TKI tersebut berasal dari 76 negara. Sebagian lainnya berasal dari Tanah Air sebelum TKI diberangkatkan.
Permasalahan yang diadukan mencakup 44 kasus seperti TKI gagal penempatan (berangkat), gaji di bawah standar, gaji tidak dibayar, putus komunikasi dengan keluarga, TKI sakit atau rawat inap, kabur dari rumah majikan, dan meninggal di luar negeri.
Lalu diikuti kasus TKI ingin dipulangkan ke Tanah Air, pemalsuan dokumen, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penganiayaan, pelecehan seksual, kecelakaan di tempat kerja, TKI dalam penahanan penjara/kasus hukum, TKI hamil, TKI unfit (tidak sehat) saat tiba di negara tujuan, depresi, kasus penahanan paspor TKI oleh PPTKIS, masalah asuransi TKI, dan sebagainya.
Jumhur mencontohkan, dari 76 negara asal kasus TKI, terdapat 10 besar negara yang tingkat pengaduan kasus TKI-nya tinggi. Ke-10 negara itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Suriah, Taiwan, Kuwait, Singapura, Qatar, dan Oman
Secara rinci, kasus terbanyak adalah Arab Saudi dengan 6.516 kasus dan sudah selesai 3.720 kasus. Kemudian Malaysia dengan 1.385 kasus, sudah selesai 883. Yordania 643 kasus dan selesai 344. Uni Emirat Arab 620 kasus dan selesai 368.
Lalu Suriah 581 kasus dan selesai sebanyak 315, Taiwan 499 kasus, selesai sebanyak 35. Kuwait ada 343 kasus dan selesai 215. Singapura 300 kasus yang selesai 212, Qatar 295 kasus yang selesai 162. Serta Oman dengan 234 kasus dan selesai 144.
Sedangkan sebanyak 4.946 aduan kasus belum terselesaikan, lantaran penanganan kasus melibatkan koordinasi banyak pihak terkait. “Ada pula kendala pengaduan TKI itu yang PPTKIS-nya tutup. Namun demikian, kami secara terus-menerus melakukan terobosan guna penyelesaian kasusnya,” tandas Jumhur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved