Polisi menangkap anggota tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, AF,35, saat sedang pesta narkoba di Surabaya. Pesta itu digelar di sela aktivitasnya melakukan pendampingan kepada kliennya, Taat Pribadi, yang sedang diperiksa di Mapolda Jatim. AF ditangkap bersama temannya AA,28, di sebuah hotel di Jalan Jemursari Surabaya, Kamis pekan lalu.
"Informasi pertama pesta sabu digelar di hotel di jalan Basuki Rahmat, tapi pindah di jalan Jemursari," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (31/10).
Anton mengatakan, selain mengamankan AF dan rekannya, polisi juga mengamankan sopir yang bersangkutan bernama A. "Meski saat dites urine dia positif, namun dia tidak ikut pesta narkoba, dan ditangkap di tempat lain. Karena itu, si sopir hanya direhabilitasi," jelas Anton.
Saat penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu, botol tempat sabu-sabu, korek api, dan ponsel.
AF kini tidak bisa lagi mendampingi Dimas Kanjeng selama diperiksa di Mapolda Jatim karena harus mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. AF dijerat pasal 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AF terbukti memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
"Apakah tersangka hanya direhabilitasi atau dipidana, itu terserah pengadilan, yang penting kami sudah proses perkara hukumnya," pungkas Anton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved