Langkah Gubernur Kalimantan Timur Mayjen (Purn) Suwarna untuk mendapatkan penangguhan penahanan melalui permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas. Pengadilan menyatakan, penahanan Suwarna sah menurut hukum dan memenuhi syarat obyektif dan subyektif suatu penahanan.
Suwarna yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Mabes Polri tidak hadir di persidangan. Ia diwakili kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso. Putusan hakim Kresna Menon hari Rabu itu mengecewakan Sugeng. "Itu menunjukkan adanya konservatisme pengadilan," ucapnya, seusai sidang.
Suwarna mengajukan permohonan praperadilan yang mempermasalahkan penahanan penyidik KPK. Suwarna merasa penahanan itu hanya subyektivitas KPK. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat penahanan itu telah memenuhi syarat-syarat penahanan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana. Penahanan dilakukan setelah ada surat perintah dari lembaga yang berwenang dan dilakukan berdasar surat atau bukti yang cukup untuk ditahan.
Alasan penahanan juga sudah dicantumkan dalam berita acara penahanan, yaitu tersangka ditakutkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat kekhawatiran tersebut tidak perlu dibuktikan karena sifatnya memang subyektif. Sugeng tidak puas dengan putusan itu. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan ada konservatisme peradilan. Hakim menolak pandangan ahli yang diajukan pemohon yang menyatakan bahwa penahanan sebenarnya hanya dilakukan demi kepentingan penyidikan. Apabila penyidikan selesai dan bukti sudah ditemukan, penahanan tidak diperlukan. Pasalnya, penahanan merupakan pengekangan terhadap kebebasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved