Permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas ditolak Polda Metro Jaya. Penyidik menilai Sri Bintang tidak kooperatif.
"Kita belum bisa memenuhi permintaan kuasa hukum (untuk penangguhan penahanan Sri Bintang)," terang Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (06/12).
Ia mengatakan, penahanan menjadi subyektivitas penyidik. Salah satu alasan penangguhan penahanan ditolak karena Sri Bintang dianggap tidak kooperatif.
"Tidak kooperatif, pada saat penangkapan juga berbeda dengan tersangka lain, ada sedikit perlawanan."
Iriawan menambahkan, Sri Bintang juga tidak kooperatif saat diperiksa. Hal ini berbeda dengan 7 tersangka lainnya. "Kemudian diperiksa juga sulit, yang lain tidak," imbuhnya.
Hal ini pula yang menjadi alasan mengapa hanya Sri Bintang saja yang tetap ditahan. Sedangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Brigjen TNI (purn) Adityawarman Thaha tidak ditahan karena dianggap kooperatif.
"Kenapa tidak ditahan, karena beliau kooperatif. Dari awal dibawa dari rumahnya sampai pemeriksaan di Brimob itu kooperatif," sambung Iriawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved