Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyeret mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Meski begitu, KPK menegaskan, mereka tidak harus menunggu izin dari Polri untuk memeriksa Djoko.
“Biasanya kita sampaikan panggilan melalui pimpinan Polri kalau dia masih pegawai. Tapi bukan izin, hanya memberitahukan. Kita kan hanya beritahu pimpinannya saja," terang Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada pers di kantornya, Kamis (23/08).
Meski belum menentukan jadwal pasti, KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko dalam waktu dekat. Soal jadwal pasti, Zulkarnaen mengatakan, hal tersebut tergantung dari kesepakatan yang diajukan oleh penyidik. Penyidik lebih mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi. “Itu tergantung penyidik," ujar dia.
Sekedar catatan, KPK menetapkan Djoko yang kini dinonaktifkan sebagai Gubernur Akademi Kepolisian tersebut, sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, BS selaku Direktur Utama PT CMMA dan SB selaku Direktur PT ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. Perkembangan terakhir, KPK mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011. Perbuatan itu diduga dilakukan Djoko bersama-sama Brigadir Jenderal (Polri) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek dan dua pihak swasta, yakni Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved