Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak akan meminta izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR apabila melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
“Kami sudah jelas dalam UU KPK. Itu tidak perlu izin untuk (pemeriksaan anggota DPR) itu. Dan itu sudah kami lakukan berkali-kali,” terang Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/02).
Pernyataan Laode tersebut terkait dengan disahkannya revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) oleh paripurna DPR, kemarin. Dalam UU MD3 itu kewenangan MKD diperluas.
Dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 menyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR dalam kasus pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD. Ayat (2) pasal tersebut mengecualikan, salah satunya, pemeriksaan dalam tindak pidana khusus.
Laode menilai, revisi itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Soal kewenangan izin MKD dalam pemeriksaan terhadap anggota DPR telah dibatalkan oleh MK lewat putusan Nomor 76/PPU-XII/2014 pada 2015.
Dia menyatakan, kewenangan MKD memberi izin pemeriksaan anggota DPR itu tidak berlaku karena MK telah menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan konstitusi. “Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya," ujar Laode.
Laode menilai, izin MKD untuk memeriksa anggota DPR bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap warga negara tidak boleh mendapat keistimewaan di mata hukum.
Bahkan, katanya, pimpinan KPK dan Presiden pun tidak memiliki ketentuan soal perlunya perizinan dari pihak manapun jika hendak diperiksa dalam suatu tindak pidana.
“Tidak boleh ada keistimewaan. Saya dan pimpinan KPK lainnya tidak perlu ada izin siapapun kalau dipanggil Kepolisian. Presiden pun tidak membetengi dengan imunitas seperti itu," sebut Laode.
© Copyright 2024, All Rights Reserved