Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan, aturan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol akan diberlakukan pada pertengahan bulan ini.
"Per 16 April akan diterapkan," kata Rachmat Gobel usai meresmikan pengoperasian K-Log Park Cibitung, di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (09/04).
Rachmat menegaskan, tak ada toleransi bagi minimarket yang kedapatan menjual minuman tersebut setelah aturan berlaku. Nanti penjualnya akan ditindak oleh pemerintah daerah.
Menurut Rachmat, pemerintah sudah membicarakan aturan ini dengan pengusaha minimarket. "Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan," ujar Rachmat.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Aturan ini telah dikeluarkan bulan Januari 2015. Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket. Minuman tersebut hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket. Itu pun tak boleh dibawa pulang, harus diminum di tempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved