Angkasa Pura II mengumumkan telah menaikkan tarif passenger service charge (PSC) per 1 Maret 2018. Adapun rincian kenaikan tersebut adalah PSC penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp50.000 per penumpang menjadi Rp65.000 per penumpang.
Tiket Pesawat Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp85.000 per penumpang. Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp200.000 per penumpang menjadi Rp230.000 per penumpang. Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp130.000 per penumpang.
Menanggapi kenaikan tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai wajar adanya kenaikan airport tax atau dikenal juga sebagai PSC di Bandara Soekarno-Hatta.
Budi beralasan, kewajaran itu karena selama enam tahun belakangan tidak pernah ada kenaikan PSC di bandara internasional tersebut.
"Ini sudah hampir 6 tahun tidak naik. Inflasi saja 1 tahun berapa. Dan (kenaikan PSC) itu masih dibawah seharusnya," kata Budi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (01/03).
Budi Karya mengatakan, bila menghitung secara akumulasi, mestinya saat ini terjadi PSC naik lebih dari 50 persen. Namun kenaikan besar itu tidak diwujudkan.
Budi hanya mengizinkan kenaikan PSC tersebut hanya untuk menutup naiknya biaya yang mesti ditanggung oleh Angkasa Pura II untuk bisa beroperasi. "Saya cuma kasih (kenaikan) secukupnya. Kami kan cuma memberikan supaya cost mereka ter-cover," pungkas Budi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved