Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menyatakan akan melaporkan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Sam melaporkan Ahok dengan tuduhan telah menghina Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin di persidangan pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara..
"Ya, benar itu," kata Sam Aliano, Senin (06/02).
Selain kasus penghinaan terhadap ulama, Sam juga melaporkan Ahok terkait kasus penyadapan. Sam juga menduga Ahok dan kuasa hukumnya telah melakukan penyadapan terhadap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Maruf Amin. Untuk itu Sam meminta pihak kepolisian mampu mengusut dugaan tersebut.
Sam mengatakan, dirinya akan mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri di Gedung Kementerian Kelautan Perikanan di Jalan Jalan Medan Merdeka Timur No 16, Gambir, Kota Jakarta Pusat. "Selengkapnya nanti saja ya di Bareskrim," ujar Sam.
Sebelumnya, dalam persidangan kedelapan itu, Ahok sempat melontarkan ucapan akan memperkarakan saksi-saksi dalam persidangan itu, yang memberikan kesaksian tidak benar atau berbohong.
Namun, ucapan itu dilontarkan Ahok ketika mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menanggapi kesaksian yang diberikan KH Maruf. Ketika itu, KH Maruf dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi fakta.
Namun, Ahok telah meminta maaf atas kegaduhan itu dan KH Maruf juga telah memaafkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved