Mahkamah Konstitusi secara resmi telah membebas tugaskan Patrialis Akbar dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Patrialis adalah hakim dari unsur pemerintah. Presiden akan membentuk Tim Seleksi untuk memilih penggantinya secara terbuka dan transparan.
"Kebetulan Pak Patrialis dari unsur pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan membentuk tim seleksi secara terbuka dan transparan," terang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Graha Pengayoman, Jakarta, Sabtu (28/01).
Mereka yang memiliki kapasitas dipersilahkan untuk mendaftarkan diri. "Siapa mau daftar, silakan daftar. Nanti tim yang akan menilai," lanjut dia.
Dikatakan Yasonna, belum ada nama yang diusulkan sebagai pengganti Patrialis, yang kini berstatus tersangka kasus suap itu. "Belum, nanti MK kasih surat proses ke Pak Presiden," ujar Yasonna.
Sekedar informasi Patrialis Akbar tercatat menjadi hakim konstitusi kedua yang ditangkap KPK setelah Akil Mochtar. Patrialis dan Akil diketahui pernah berafiliasi dengan partai politik sebelum menjadi hakim konstitusi. Hal ini memunculkan desakan publik agar presiden tidak menunjuk lagi hakim konstitusi berlatar belakang partai politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved