Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta pemerintah segera menetapkan harga batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) untuk kebutuhan energi primer pembangkit listrik. Penetapan harga batu bara DMO untuk listrik menurut Fahmi adalah untuk menjaga tarif listrik tetap seperti saat ini.
"Penetapan harga batu bara DMO itu hanya untuk kebutuhan listrik saja. Sedangkan, batu bara dalam negeri untuk kebutuhan sektor lain dan juga ekspor, harganya sesuai mekanisme pasar," kata Fahmi dalam diskusi publik bertajuk “Batubara Untuk Siapa” yang digelar Forum Pengembangan Ekonomi Masyarakat (FPEM) di Jakarta, Rabu (21/02).
Fahmy mengakui penetapan harga batu bara itu merupakan distorsi terhadap pasar. Namun, distorsi itu diperkenankan selama untuk kepentingan negara yakni kebutuhan listrik.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, segala kekayaan alam termasuk batubara, dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Dengan demikian, distorsi pasar batubara itu merupakan kewenangan pemerintah, yang sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.
Sementara ekonom, Founder & principal The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip mengemukakan skema DMO yang sekarang sudah ditetapkan pemerintah seyogyanya disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN. Sedangkan batubara yang dijual diluar PLN dan untuk ekspor harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.
"Karena hal itu akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar)," katanya.
Disamping itu kata Sunarsip, negara harus punya kewenangan dalam menetapkan alokasi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat.
"Batubara bukanlah semata-mata komoditas belaka, namun sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala multiplier effectnya," paparnya.
Sementara dalam pengamatan Direktur Eksekutif Indonesian Resources (IRESS), Marwan Batubara konstitusi, kedaulatan dan keadilan adalah tiga aspek penting yang dilakukan dalam penetapan harga batubara DMO tarif listrik.
"Intinya negara harus hadir mengatur harga batu bara untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.
Menurut Marwan, penguasaan komoditas batu bara di tanah air saat ini masih didominasi oleh perusahaan swasta.
"Kita minta batu bara itu harusnya dikuasai oleh negara dan BUMN. Kalau di migas Dalam penguasaan Mahakam oleh negara itu sudah terbesar, tapi batu bara itu, PT bukit Asam hanya 6 persen, sedangkan sisanya adalah asing dan swasta," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved