Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, menilai PKS salah ambil keputusan dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Padahal, kata Gde, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 memperbolehkan parpol mengusung calonnya asal cukup perolehan suaranya yakni minimal 7,4%.
Dalam hal ini, PKS yang berstatus sebagai pemenang Pemilu 2024 di DPRD Jakarta sangat bisa mencalonkan Anies Baswedan.
"Dampak putusan MK membuat parpol berhitung ulang. Contoh PKS yang salah posisi di Pilkada Jakarta," kata Gde Siriana, Selasa (27/8/2024).
Parahnya lagi, kata Gde, suara akar rumput PKS bisa jadi berbelok mendukung Anies bila benar-benar diusung PDIP dalam Pilgub.
"Enggak tahunya kan Anies bisa ikut (Pilgub) dengan PDIP," kata Gde.
Gde mengatakan, tidak ada jaminan parpol setia mengusung satu paslon. Sebab masih ada waktu hingga pendaftaran nanti untuk berubah haluan.
Salah satu yang sudah terjadi, PKS batal mengusung pasangan bakal calon Ahmad Riza Patria-Marshel Widianto sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Tangerang Selatan.
"Meski masuk KIM Plus, PKS tidak mau sejalan dengan KIM Plus di Pilkada Tangsel dan Jawa Barat misalnya," kata Gde. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved