Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sengaja membuat kebijakan blunder pada 6 bulan terakhir kekuasaannya, agar pemerintahan Prabowo yang menanggung bebannya.
"Dapat diartikan Jokowi secara sengaja dan langsung memberikan dampak negatif bagi kepemimpinan PS (Prabowo Subianto)," kata Hari Purwanto, Senin (13/5/2024).
Menurut Hari, salah satunya melalui Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang memuat larangan jurnalisme investigasi.
"Draf RUU Penyiaran terbaru tersebut menuai polemik karena dinilai berbagai pihak akan memberangus kebebasan pers," kata Hari.
Di mana, Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal tersebut menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.
Tak hanya itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, juga dianggap membingungkan dan berpotensi membungkam kerja wartawan.
Kemudian, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut juga diketahui bersinggungan dengan UU 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved