Bambang Hartono, pengacara dari Made Oka Masagung membantah keterangan Setya Novanto terkait aliran uang e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
“Kalau menurut klien saya, yang pernyataan Setnov di muka pengadilan minggu yang lalu itu tidak benar dan itu juga sudah dibantah oleh yang bersangkutan," terang Bambang usai mendampingi kliennya diperiksa KPK, Senin (26/03).
Bambang menyatakan, Made Oka juga tidak pernah melakukan pertemuan di rumah Novanto untuk melaporkan pemberian uang kepada Puan dan Pramono.
“Tidak ada, pada waktu itu tidak ada. Karena itu kan bulan Oktober tahun 2012, tidak pernah ke rumah Pak Setya Novanto," ujar dia.
Bambang tidak mau berspekulasi terkait motivasi atau tujuan dari pernyataan Novanto yang menyebut Puan dan Pramono dengan membawa-bawa nama kliennya
“Saya nggak tahu ya, itu kan haknya beliau. Apakah yang dikatakan itu benar atau tidak, yang penting kita sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.
Seperti diketahui, Novanto dalam pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pekan lalu menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
Made Oka adalah orang yang melaporkan kepadanya tentang pemberian tersebut saat bertemu di kediamannya. Masing-masing disebut menerima SU$500 ribu.
Baik Puan maupun Pramno membantah menerima uang terkait e-KTP. Keduanya menyatakan, pernyataan Novanto tersebut tidak benar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved