Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Senin (26/03) siang. Novanto diperiksa untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Novanto tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (26/03). Ia terlihat menenteng buku hitam di tangan kanan. “Nanti saja, saya diperiksa dulu,” ujar politisi Partai Golkar itu singkat. Novanto langsung naik dan diarahkan menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK..
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka. “Diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar Febri.
Sebelumnya, Made Oka Masagung telah lebih dulu menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa sejak sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat diperiksa sebagai terdakwa, pekan lalu, Novanto menyebut adanya aliran uang proyek e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
Novanto menyebut, Made Oka yang melaporkan kepadanya tentang pemberian uang tersebut. Masing-masing disebut menerima US$500 ribu.
Made Oka sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. KPK menduga Made Oka menjadi perantara suap dalam kasus korupsi tersebut.
Rekening Made Oka juga menampung pemberian fee kepada Novanto yang diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Uang itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
KPK mengumumkan status tersangka Made Oka bersamaan dengan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto kini sudah ditahan KPK sejak Jumat (09/03) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved