Pernyataan Maqdir Ismail, pengacara dari bekas Sekjen Nasdem, Patrice Rio Capella, dibantah oleh pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Yanuar Wasesa. Ia mengatakan, kliennya tidak pernah menerima pengembalian uang Rp200 juta dari Patrice.
“Tidak ada pengembalian uang dari Patrice yang diterima Evy," ujar Yanuar kepada pers di Jakarta, kemarin.
Yanuar membenarkan, bahwa Evy telah memberi uang Rp200 juta kepada Patrice melalui karyawan magang di kantor Pengacara O.C Kaligis yang mengenalkan mereka berdua, Fransisca. Fransisca yang juga teman sekampus Patrice itu menjadi perantara penyampaian uang itu.
Sebelumnya Maqdir menyebut, kliennya tidak melaporkan pemberian uang yang diberikan dalam beberapa tahap itu ke KPK karena mengira uang itu sudah dikembalikan bawahannya. Namun, Yanuar membantah pengakuan Maqdir itu. Akan tetapi, bisa jadi uang dari Evy itu dikembalikan kepada Fransisca namun belum disampaikan. “Kalau soal pengembalian itu kapasitas KPK ya, mungkin di Fransisca," katanya.
Dikatakan Yanuar, Evy memberikan uang untuk Patrice karena diminta Fransisca, dengan alasan akan diberikan kepada Patrice. Yanuar enggan menjelaskan tujuan pembnerian uang itu. “Yang relevan itu ditanya ke Fransisca, dia yang harus menerangkan," ujar Yanuar.
Yanuar juga menyebut, tidak ada kesepakatan atau perjanjian yang dibuat antara kliennya dengan Fransisca ketika pemberian uang untuk Patrice dilakukan. Kliennya juga tidak mendapat tekanan dari Fransisca saat memberikan uang Rp200 juta. "Iya uang itu diberi gitu aja oleh Evy," ujar Yanuar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved