Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengkritik Gubernur Lampung Ridho Ficardo yang dinilai tidak serius berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan Informasi di Provinsi Lampung. Pasalnya, hingga kini proses seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung belum juga berlanjut. Sementara disisi lain, SK Perpanjangan bagi Komisioner KI sebelumnya juga tidak jelas.
“Dalam penerapan keterbukaan informasi ada 3 stakeholder yakni Badan Publik, Komisi Informasi dan masyarakat. Nah, ini KI sebagai kelembagaan justru mengalami pelemahan akibat stagnannya proses seleksi,” kata Direktur Koalisi Anti Korupsi (KOAK Lampung), Muhammad Yunus, kepada politikindonesia.com, Rabu (21/04).
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu cara yang paling efektif dalam mencegah korupsi. KI merupakan lembaga yang strategis dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi yang diwajibkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dendi dari KoaK Lampung yang juga tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) menambahkan, molornya seleksi tidak dibarengi dengan perpanjangan SK bagi Komisioner sebelumnya. Hal ini berimbas pada tidak bisa bekerjanya KI secara kelembagaan.
“Tidak hanya tupoksi yang tersendat, tetapi hak Komisioner berupa gaji bulanan tidak diberikan. Ini harusnya masih menjadi ranah Pemprov atau Diskominfo. Tidak bisa begitu saja lepas tanggungjawab,” ujar Dendi.
Kritik senada disuarakan Yoso Mulyawarman (Ketua AJI Bandar Lampung), Edy Sunyoto (Ketua LSM Tim 99 Pemburu Koruptor), Erwin Syahris (Direktur LSI) dan Apriza (Koordinator Kajian dan Hukum ICS). “Kami meyayangkan Provinsi Lampung yang terus mundur dalam hal prestasi dalam keterbukaan Informasi,” ujar Yoso.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi saat dikonfirmasi enggan berkomentar. “Mengenai hal tersebut, silahkan menanyakan kepada Pemprov maupun DPRD. Tidak etis jika saya berkomentar banyak, tapi yang jelas semua pihak harusnya dapat dengan baik melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing,” tukas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved