Pemberitaan sejumlah media yang menyebut Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembayaran honor untuk tim pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus, dibantah keras oleh kuasa hukumnya. Muspani, kuasa hukum Junaidi mengaku telah mengecek langsung ke Mabes Polri perihal itu.
“Saya telah melakukan koordinasi ke Mabes Polri dan penyidik Bareskrim, tak ada penetapan tersangka, itu salah kutip wartawan saja, kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian," terang Muspani kepad pers, Rabu (13/05).
Ia menambahkan berdasarkan keterangan Brigjen Pol Agusrianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri dan menyatakan pemberitaan tersebut salah. Muspani menambahkan, pihak Mabes Polri telah melakukan keterangan pers terkait kesalahan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved