Prosesi sidang pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Rabu (24/4/2024), sempat tersendat karena kendala masalah teknis.
Kejadiannya yakni saat mikrofon yang digunakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengalami masalah ketika membuka acara.
Suara dari mikrofon tidak terdengar jelas dan putus-putus. Akhirnya sidang pleno sempat dijeda beberapa saat.
Setelah diperbaikia, mikrofon kembali normal. Selanjutnya Hasyim melanjutkan dengan membacakan berita acara tentang penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Setelah dibacakan seluruh komisioner KPU melakukan penandatanganan berita acara.
Berdasarkan pengumuman KPU RI, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengantongi 40.971.906 suara. Sedangkan, Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraup 27.040.878 suara.
Dengan ditolaknya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi maka SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved