Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, membacakan keputusan penetapan tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2024).
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional. “Memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” kata Hasyim.
Rapat pleno dihadiri seluruh Komisioner KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran dan tim kampanye beserta pengusung, Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Parpol pendukung serta pengusung. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved