Pencetakan dan distribusi soal UN 2014 akan dilakukan oleh masing-masing provinsi. Hal ini ditetapkan dalam konvensi Ujian Nasional (UN) yang dilaksanakan pada 26-27 September 2013 di Gedung D Kemendikbud.
Tim Perumus yang diketuai Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim, terdiri dari 10 orang. Anggotanya di antaranya adalah Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud, Bambang Indriyanto, Dirjen Dikti Djoko Santosa dan perwakilan peserta.
"Tim perumus telah merumuskan bahwa penggandaan soal Ujian Nasional diselenggarakan oleh provinsi dengan pengawasan oleh pemerintah pusat," kata Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemendikbud Bambang Indriyanto di Gedung D Kemdikbud RI, Jakarta, Jumat (27/09).
Bambang menjelaskan, sebelum perumusan, forum Konvensi UN dibagi dalam beberapa forum panel. Sempat terlontar usulan dari salah satu panel yang membahas mengenai perihal penggandaan bahwa soal tetap digandakan oleh pusat.
Pendapat demikian disertai dengan catatan bahwa Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, mempertimbangkan perbedaan zonasi dan waktu sehingga tidak terjadi keterlambatan.
"Pertimbangan kami mengapa tetap dilaksanakan oleh pusat karena faktor kualitas percetakan dan faktor keamanan," kata r juru bicara salah satu forum panel, Werry Darta Saifur.
Pertimbangan tersebut kemudian dijawab oleh Tim Perumus, Bambang Indriyanto,"kalau untuk keamanan jadi nanti penyerahan naskah soal diserahkan oleh pusat ke daerah dengan diawasi Perguruan Tinggi dan aparat kepolisian setempat. Selama proses pencetakan, kerahasiaan soal menjadi tanggung jawab kepolisian."
Sementara, untuk kualitas percetakan nantinya akan dibuat standard cetak. Sedangkan untuk pelaksanaan tender menjadi kewenangan daerah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved