Rencana penayangan wajah, para koruptor mendapat dukungan dari banyak pihak. Tindakan ini dianggap dapat menimbulkan efek jera serta efektif untuk mengajak masyarakat memberantas penyakit koruipsi di negeri ini.
Lukman Hakim Saifuddin, anggota DPR dari Fraksi PPP berpendapat penayangan wajah koruptor itu harus dilakukan oleh seluruh stasiun TV nasional. ”Mereka (stasiun TV) harus terpanggil menyisihkan waktunya untuk menyiarkan hal seperti itu,” kata Lukman.
Lukman meyakini tindakan ini merupakan sebuah terobosan yang baik. Perlakukan seperti ini dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
"Harus ada sanksi dari maysarakat. Korupsi adalah tindak pidana berat, sama seperti tindak pidana HAM berat," ujar Lukman.
Hal senada juga diungkapkan Denny Indrayana, pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM). Menurut Denny, untuk lebih mengefektifkan dampak, penayangan wajah koruptor di layar kaca harus dilakukan pada saat prime time. Hal ini karena pada saat itu masyarakat banyak yang sedang menonton televisi. "dengan begitu masyarakat yang menonton mengetahui wajah koruptor tersebut dengan pasti," kata Denny.
Ia juga sependapat bahwa penayangan wajah koruptor ini sebagai suatu langkah yang sejalan dengan semangat antikorupsi karena akan melibatkan masyarakat dalam meringkus para koruptor.
"Itu akan membuat malu si keluarga. Karena ditayangin di televisi. Kalau gara-gara penayangan tersebut ada efek dia malah sembunyi, itu juga hukuman buat dia karena tidak bisa kemana-mana," ujarnya.
Denny berharap rencana ini harus dapat direalisasikan segera karena efek yang ditimbulkan akan cukup besar dan akan menimbulkan efek bagi si pelaku serta keluarganya. "Kenapa untuk kasus teror bisa ditayangkan di televisi, sedangkan untuk wajah koruptor tidak," tandasnya.
Meski setuju, Lukman mewanti-wanti tidak semua orang yang dituduh korupsi wajahnya layak disiarkan di televisi. Koruptor yang wajahnya ditayangkan adalah yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau telah ditetapkan sebagai terdakwa. "Untuk yang DPO, pengadilannya nanti bisa dilakukan secara {in absentia} setelah wajahnya ditayangkan di televisi," tutur Lukman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved