Dalam operasi penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan KH Fuad Amin, Selasa (02/12) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan seorang oknum TNI Angkatan Laut. Prajurit TNI itu diduga memiliki peranan dalam peristiwa penyerahan suap Rp700 juta kepada mantan Bupati Bangkalan tersebut.
“Dia bukan beking, tapi orang yang diduga terlibat," terang Ketua KPK Abraham Samad kepada pers di Jakarta, Selasa (02/12).
Abraham mengatakan, sesuai dengan UU 30 Tahun 2002, KPK tidak berwenang menyidik prajurit TNI. Oleh karena itu, KPK akan menyerahkan oknum tersebut ke pihak TNI untuk kemudian diadili di pengadilan militer. “Dan TNI AL ini akan kita serahkan karena dia akan tunduk pada peradilan militer," terang Abraham.
Ketua KPK belum mau membeberkan siapa identitas anggota TNI AL yang ikut diamankan penyidik tersebut. Namun yang jelas, dia tidak berpangkat perwira. “Tapi pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu. Tapi bukan perwira," ujar dia.
Sementara itu, Kapuspen TNI, Mayjen TNI Fuad Basya mengatakan jika memang benar ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK tersebut, pasti akan mendapat hukuman. “Kalau terbukti terlibat akan dihukum," ujar Fuad.
Fuad menambahkan, saat ini TNI sedang mengecek kebenaran info tersebut. Jika terbukti maka oknum tersebut akan diadili di Pengadilan Militer. “Kan militer, akan dapat hukuman disiplin," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan tertangkap tangan KPK di rumahnya di kawasan Saksak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa dinihari. Bersama Fuad, diamankan juga 3 orang yakni serang anggota TNI AL, 1 pihak swasta, dan seorang penyelenggara negara.
Diduga, saat ditangkap Fuad tengah menerima dari pembayaran gas ini. Pemberian uang ke Fuad ternyata juga tetap dilakukan meski dia sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved