Sebanyak 60 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat mengajukan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakannya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal itu disampaikan Juru bicara Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman saat melakukan interupsi dalam sidang paripurna DPR yang membahas revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (02/12).
Benny menyampaikan 60 anggota Fraksi Demokrat telah menandatangani surat pengajuan hak bertanya kepada Presiden Joko Widodo. "Kami ngin gunakan hak konstitusional yang disediakan Undang-undang kaitan kebijakan pemerintah," ujar Benny.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan itu, Benny mengatakan, hak bertanya sebetulnya bisa disampaikan dalam rapat komisi dengan kementerian, namun hingga saat ini rapat komisi dimaksud tidak ada karena tidak ada menteri yang hadir memenuhi undangan rapat Komisi DPR.
Benny kemudian meminta izin untuk membacakan surat yang dimaksudnya terkait beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Presiden Jokowi.
Secara umum, pertama soal perubahan nomenklatur kementerian yang berimplikasi pada perubahan nomenklatur di APBN.
Kedua, adalah kebijakan Presiden yang menaikkan harga BBM bersubsidi dengan alasan ingin mengalihkan subsidi dari konsumtif menjadi produktif yaitu dialihkan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
"Kami yang bertandatangan 60 anggota dewan masing-masing secara perorangan merasa perlu minta keterangan dan penjelasan pemerintah melalui pengajuan hak ajukan pertanyaan kepada saudara Presiden," ujar Benny.
Benny kemudian menjabarkan landasan konstitusional dari pengajuan hak bertanya tersebut yang dilanjutkan dengan menjabarkan detail pertanyaan yang ingin disampaikan kepada Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved