Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ivan Haz belum dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meski mantan Wakil Presiden Hamzah Haz sebagai jaminannya. Tersangka kasus penganiayaan pembantu itu, ditahan sejak 28 Februari 2016 lalu.
Kepada pers, Kamis (17/03), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menegaskan, hingga saat ini penyidik belum memberikan sinyal akan mengabulkan permintaan penangguhan tersebut. “Belum, saat ini belum. Itu sangat subyektif, kewenangan yang dimiliki oleh penyidik. Analisanya bagaimana penyidik mempertimbangkan," ujar Iqbal.
Ia menambahkan, penyidik masih mempertimbangkan dari berbagai aspek, meski permohonan penangguhan itu dijamin oleh bapaknya, Hamzah Haz yang juga mantan Wakil Presiden.
Iqbal mengatakan, penangguhan penahanan akan dikabulkan jika penyidik yakin Ivan tidak akan menyulitkan proses penyidikan. “Apakah tersangka dapat mempersulit penyidikan apabila ditangguhkan atau tidak, dapat bekerja sama, tidak melarikan diri dan sebagainya, sampai saat ini belum dikabulkan," jelas Iqbal.
Seperti diketahui, Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya berinisal T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh T. Ivan dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu sangkaan Pasal 44 dan 45 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Penetapan tersangka ini didasari beberapa bukti, di antaranya keterangan beberapa saksi dan ahli serta pengakuan Ivan Haz.
© Copyright 2024, All Rights Reserved