Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, program pemerintah mengucurkan dana ke tiap desa rentan penyelewengan. Program pemerintah senilai Rp20,77 triliun itu berpotensi mengundang polemik, terutama jika terjadi pelanggaran hukum. Pengawasan dana desa menjadi agenda khusus bagi Polri.
Kepada pers, Kamis (17/03), Anang menyebut, saat pelanggaran hukum itu terjadi, rencana pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat hingga ke tiap desa yang dicanangkan oleh pemerintah sangat mungkin terganggu.
Anang mengungkapkan, pihaknya mencatat permasalahan pada dana desa sudah ditemukan sejak 2015. Hal tersebut juga ditemukan dalam kajian awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permasalahan ditemukan pada sisa dana, sistem rekrutmen fasilitator, hingga akuntabilitas atau pelaporan keuangan dana desa. Karena itu, ujar dia, Bareskrim menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut.
Dikatakan Anang, instruksi pemerintah agar melakukan pengawalan dana desa, harus ditanggapi dengan menghadirkan langkah-langkah yang nyata. Terlebih lagi, ada instansi lain, mulai dari KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan juga Polri yang telah meneken kerjasama untuk memperkuat pengawasan sesuai tupoksinya masing-masing.
Untuk itu, ia telah memberikan instruksi khusus kepada jajarannya agar melakukan pengawasan terhadap kucuran dana desa dari pemerintah ini. “Langkah konkrit itu berupa petunjuk-petunjuk agar setiap desa yang menerima dana bisa mempertanggung-jawabkan aliran dana tersebut dengan baik. Jangan sampai baru satu tahun sudah seperti kuda liar yang melompati pagar yaitu pengalokasiannya justru bukan untuk peruntukkannya," kata Anang.
Anang memerintahkan penyidik di seluruh Indonesia untuk bertindak persuasif. Penyidik diminta memberikan petunjuk kepada pihak pemerintah desa agar menjalankan tugas dan menggunakan dana dengan sebaik-baiknya.
"Eksistensi penegak hukum saat ini bukan memerintah masyarakat tapi diperintah oleh masyarakat. Jadi, hati-hati kalau melakukan penegakan hukum karena itu merupakan langkah terakhir," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved