Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa dan 3 tersangka lain kasus suap terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018. Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (07/03).
Adapun para tersangka adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
Terhadap Taufik Rahman, J Natalis Sinaga, dan Rusliyanto perpanjangan penahanan dilakukan mulai 7 Maret sampai 15 April 2018. Sedangkan terhadap Mustafa, perpanjangan mulai 8 Maret sampai 16 April 2018.
Dalam kasus hasil operasi tangkap tangan ini, KPK menduga ada permintaan Rp1 miliar dari pihak DPRD Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Tengah terkait pengajuan pinjaman dana daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD dan Pemkab Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT SMI.
Bupati Lampung Tengah Mustafa diduga memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar sebagaimana permintaan DPRD Lampung. Uang tersebut dikumpulkan dari kontraktor sejumlah Rp900 juta dan Rp100 juta diambil dari dana taktis Pemkab.
© Copyright 2024, All Rights Reserved