Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghibahkan rampasan aset dari terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin dan Fuad Amin kepada Polri. Nilai aset tersebut mencapai Rp 12,4 miliar.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (07/03), mengatakan, penyerahan barang rampasan tersebut akan dilakukan pada saat Rakernis Bareskrim 2018 di Hotel Mecure, Ancol, Kamis (08/03).
"Direncanakan ada pimpinan besok yang akan hadir dalam penyerahan," ujar Febri.
Febri menerangkan, aset mantan Bendahara Partai Demokrat yang akan dihibahkan itu, berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Aset tersebut akan dihibahkan ke Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Dalam perkara Nazaruddin berupa dua bidang tanah dan bangunan seharga Rp 12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," tutur Febri.
Sementara itu, dari perkara Fuad Amin, aset yang akan dihibahkan adalah sebuah unit mobil bertipe Kijang Innova XW43 tahun 2010, yang menurut Febri akan digunakan oleh Polres Tana Toraja.
Ia menambahan, hibah barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Sekedar informasi, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga merampas harta Nazaruddin yang total mencapai Rp 500 miliar untuk negara.
Selain itu, majelis mengabulkan perampasan sejumlah aset Nazaruddin untuk negara dan di antaranya telah dihibahkan ke negara, seperti tanah dan bangunan di Pancoran, Jakarta Selatan, senilai Rp 24,5 miliar yang diserahkan ke ANRI.
Ada pula aset yang dilelang, seperti beberapa mobil dan pabrik kelapa sawit di Kampar, Riau, yang laku sekitar Rp 40 miliar. Namun ada juga beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya.
Adapun Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi APBD Bangkalan lebih dari Rp 300 miliar. Mantan bupati Bangkalann itu juga terbukti menerima suap dari PT MKS lebih dari Rp 18 miliar dan jual-beli jabatan lebih dari Rp 20 miliar. Total ada Rp 414 miliar aset Fuad Amin yang dirampas untuk negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved