Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 57 entitas yang menawarkan jasa investasi secara ilegal. Ke 57 entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya.
Ke 57 entitas tersebut telah dipantau dan diperiksa langsung oleh Satgas Waspada Investasi. Ada 33 entitas di bidang foreign exchange (forex) atau perdagangan berjangka, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan 7 entitas di bidang lainnya.
Kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, peringatan dikeluarkan mengingat 57 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi.
“Sangat berpotensi merugikan masyarakat. Apalagi imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” ujar Tongam.
Tongam mengungkapkan, Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut. “Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, entitas dimaksud harus menghentikan kegiatannya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi kepada wartawan, Rabu (7/3).
Tongam mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya, namun masih beroperasi.
Menurut Tongam, ada tiga hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum berinvestasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tongam, kini ada 13 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal. Selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Dalam Negeri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved