Muji Mulyo, calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang, menjalani sidang perdana pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Senin (07/04). Muji dituduh melanggar aturan pemilu karena melakukan kampanye di masjid pada 9 Maret lalu.
Sidang ini dipimpin Hakim Wibowo Sukatin SH dengan anggota Tuty Budhi Utami SH dan Riyono SH. Sidang tersebut menghadirkan 9 saksi yang salah satunya anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang. Muji didampingi 2 kuasa hukumnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa terdakwa telah melakukan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di tempat ibadah. Terdakwa didakwa melakukan kampanye di halaman Masjid Radlatul Muslimin di Dusun Salamrejo, Desa Gedung Salam, Kecamatan Domomulyo, Kabupaten Malang pada 9 Maret 2014. Acara tersebut dihadiri para jemaah pengajian muslimat pimpinan Siti Zainab, warga setempat.
Menurut JPU, Siti Zainab, selaku pimpinan pengajian Muslimat, diduga memperagakan cara mencoblos caleg PKB, Muji Mulyo, kepada jemaah pengajian tersebut.
Sementara itu, Andi, salah seorang saksi yang juga anggota Panwas Kecamatan Donomulyo mengaku, pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) setempat terkait acara pengajian tersebut.
“Acara itu adalah acara tahlil Muslimat yang bertempat di masjid Radlatul Muslimin, yang juga diisi tata cara mencoblos caleg saudara Puji Mulyo. Tapi saya tidak melihat langsung di lokasi. Hanya dapat laporan dari PPL dilengkapi barang buktinya berupa foto acara," ujar Andi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva saat tanya hakim ketua, mengatakan bahwa terdakwa memang melakukan kampanye di masjid.
"Terdakwa melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf H yang berisi tentang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan dengan junto Pasal 299 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Ancamannya 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Menurut data yang diterima Panwas terdakwa sudah berkampanye di masjid," katanya.
Sementara itu, terdakwa Muji Mulyo mengelak dan keberatan dengan pengakuan para saksi. "Kami keberatan. Karena kami tidak melakukan hal itu," ujar dia.
Saksi Siti Zainab juga membantah dikatakan mengajak para jemaah Muslimat untuk mencoblos Muji Mulyo. "Saya tidak memeragakan cara mencoblos Pak Muji," katanya.
Sidang lanjutan pidana pemilu ini rencananya akan digelar pada Selasa (08/04) siang dengan materi pembelaan dari pihak terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved