Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk mencabut Hak Guna Bangunan atas Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di pesisir Utara Jakarata.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk mencabut Hak Guna Bangunan atas Pulau C, D, dan G hasil reklamasi di pesisir Utara Jakarata.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana membenar surat permohonan tersebut. “Iya (berkirim surat). Bunyinya seperti itu, suratnya kami sudah kirim ke BPN," ujar Yayan kepada wartawan, Selasa (09/01).
Yayan mengatakan, surat itu dikirimkan ke BPN beberapa waktu lalu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi dari BPN. Ia enggan menjelaskan lebih jauh.
Informasi yang beredar, surat itu berisi permohonan kepada BPN untuk menunda dan membatalkan seluruh HGB yang diberikan kepada pihak ketiga atas seluruh pulau hasil reklamasi. Alasannya,pemprov DKI sedang mengkaji ulang secara mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Saat ini pemprov DKI juga telah mencabut dua Raperda dari pembahasan di DPRD DKI. Raperda itu antara lain, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemprov DKI tengah menyiapkan rancangan baru untuk mengganti Raperda tersebut.
Sekedar informasi, Hak Guna Bangunan untuk Pulau Reklamasi baru dikeluarkan untuk Pulau D hasil reklamasi pada Agustus lalu. HGB itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah (KNI) yang telah membayar kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai kurang lebih Rp 400 miliar kepada Pemprov DKI. Dengan nilai NJOP tanah di Pulau D yang ditetapkan saat itu adalah Rp3,1 juta per meter.
© Copyright 2024, All Rights Reserved