Pengusaha Robby Sumampouw yang juga dikenal sebagai pemilih pub dan Restoran Hailai Internasional ditetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang) kepolisian karena buron. Penetapan tersebut dikeluarkan Kepolisian Surakarta, awal tahun 2011 ini terkait kasus pemalsuan yang dilakukan Robby.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, Jumat (14/01), membenarkan bahwa Polresta Surakarta sejak 7 Januari 2011 telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Robby Sumampouw. Dengan identitas lahir di Surakarta, 9 November 1944 WNI-etnis Tionghoa. Pengusaha yang tempat tinggalnya beralamat di Jalan Diponegoro No 24 Menteng Jakarta dan Jalan Adi Sucipto no 146 Laweyan Surakarta.
“Robby menjadi tersangka pemalsuan dan telah kabur dari proses pemeriksaan penyidik. Saat ini berkas Robby sudah berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Yoga.
Robby Sumampouw, 66, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan akta pengurus Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS). Robby menjadi tersangka sejak 11 Agustus 2010.
Kasus yang menjerat Robby Sumampouw ini berawal dari laporan notaris yang mengesahkan akta kepengurusan YBSS. Robby diduga memalsukan tanda tangan salah seorang anggota dewan pembina yayasan, yang ternyata sudah meninggal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved