Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dinilai terbukti menyuap 2 pegawai pajak sebesar SIN$600 ribu (Dolar Singapura).
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/09). “Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa satu, Diah Soemedi terbukti bersalah. Dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," ujar Jaksa Iskandar Marwanto.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut merupakan angka maksimal, mengingat Diah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangan JPU, hal-hal meringankan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, motif pemberian suap agar terdakwa bisa menghindari kewajiban untuk membayar pajak dan terdakwa selama di persidangan berbelit-belit.
Dakwaan menyebut, Diah bersama anak buahnya yakni Manajer Keuangan Effendy Komala dan Teddy Muliawan memberikan uang SIN$ 600 ribu atau setara dengan Rp4,8 miliar kepada penyidik PNS di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra.
“Pemberian uang itu agar Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqisra mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," ujar Jaksa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved