Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Arcandra Tahar masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Peneguhan kewarganegaraan mantan Menteri Energi ESDM itu dilakuan 1 September 2016, sehari setelah pemerintah dan kedutaan besar Amerika Serikat menyatakan, Arcandra kehilangan kewarganegaraan AS-nya..
“Kami mengambil keputusan meneguhkan kembali status Warga Negara Indonesia Arcandra pada tanggal 1 September," terang Yasonna dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (07/09).
Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan AS berdasarkan Certificate of Loss of United State sejak 12 Agustus 2016. Status tersebut kemudian dikonfirmasi oleh keputusan Pemerintah dan Kedubes AS tanggal 31 Agustus 2016.
Yasonna mengatakan, peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra ini berdasarkan prinsip Non-Stateless atau tidak mengakui asas Apatride, dengan menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007. "Kami menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kehati-hatian, berdasarkan azas tidak boleh statless," ujar dia.
Arcandra dicopot sebagai Menteri ESDM karena dwi kewarganegaraan. Saat Kementerian Hukum dan HAM memproses untuk mencabut status WNI-nya, Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya. Pemerintah tidak dapat mencabut warga negara Indonesia Arcandra karena menurut Yasonna, hal tersebut melanggar UU Kewarganegaraan. Selain itu juga tidak diperbolehkan atas aturan Humman Right.
“Kami mengambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September," aku Yasonna.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding sempat menginterupsi. Ia memastikan apakah Arcandra benar sudah mengucap sumpah sebagai WN AS pada tahun 2012. “Sudah pasti, Pak. Kemudian yang bersangkutan juga sudah menyampaikan sumpah mengembalikan warga negara AS," ujar Yasonna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved