Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengijinkan adanya impor garam. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa produksi garam dalam negeri baik mutu maupun jumlah belum memenuhi kebutuhan, terutama garam sebagai bahan baku industri.
Seperti dikutip politikindonesia.com dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (12/09), pembukaan kran impor garam ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 58/M-DAG/PER/9/2012 yang ditandatangani olehh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 4 September lalu.
Dalam Permendag itu disebutkan, garam yang boleh diimpor adalah garam konsumsi dan industri. Garam konsumsi adalah garam yang digunakan untuk konsumsi dengan kadar NaCl paling sedikit 94,7 persen dari basis kering, sementara garam industri adalah garam yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan industri dengan kadar NaCl paling sedikit 97 persen.
Aturan itu juga mensyaratkan, garam konsumsi hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) garam konsumsi dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Sementara garam industri hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP garam atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) garam yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).yang bergerak di bidang usaha garam dan diijinkan mengimpor garam.
Permendag tersebut juga mengatur, bahwa impor garam dilarang dilaksanakan pada 1 bulan sebelum masa panen raya garam rakyat, masa panen garam rakyat dan 2 bulan setelah masa panen raya garam rakyat, dengan mempertimbangkan stok yang ada di petani garam.
Adapun masa panen garam rakyat ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan mempertimbangkan hasil perkiraan iklim dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan kesepakatan rapat koordinasi terkait antara kementerian dan asosiasi terkait.
Selain itu juga disebutkan, bahwa impor garam konsumsi untuk industri garam konsumsi dilarang apabila harga rata-rata garam bentuk curah di atas truk di titik-titik pengumpul berada di bawah harga garam K1 dan K2.
Permendag ini juga mengatur mengenai masalah alokasi impor garam yang akan ditentukan dalam rapat koordinasi tingkat menteri dengan mempetimbangkan tingkat produksi dan kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Adapun garam industri yang secara teknis belum bisa diproduksi di dalam negeri dikecualikan dari ketentuan di atas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved