Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton untuk 6 bulan ke depan kepada PT Freeport Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah memutuskan memperpanjang izin ekspor karena menilai menilai Freeport sudah memenuhi seluruh persyaratan.
"Sudah dipenuhi (persyaratannya), besok (hari ini,Selasa) akan terbit rekomendasi perpanjangan izin ekspor untuk 6 bulan ke depan," kata Bambang di Jakarta, Senin (27/07).
Bambang mengatakan, rekomendasi yang berupa surat persetujuan ekspor (SPE) itu akan dikirim ke Kementerian Perdagangan agar izin ekspor segera diterbitkan.
Bambang mengatakan, kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) Freeport sudah sesuai persyaratan, sehingga izin ekspor diperpanjang.
"Progressmelter sudah mencapai 11 persen," ujar Bambang.
Saat ini Freeport sedang membangun smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, dengan kapasitas dua juta ton konsentrat tembaga senilai US$2,3 miliar. Dengan tingkat kemajuan pembangunansmelter sebesar 11 persen itu, Freeport juga berhak mendapatkan pengurangan bea keluar (BK) ekspor konsentrat dari 7,5 menjadi lima persen.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.011/2014, jika kemajuan pembangunan smelter antara 0-7,5 persen, BK dikenakan 7,5 persen. Apabila progres smelter yang dihitung berdasarkan serapan dana investasi antara 7,5-30 persen, BK dikenakan 5 persen.
Selanjutnya, kalau progres sudah di atas 30 persen, maka dibebaskan dari kewajiban BK atau nol persen.
Executive President Public Affair Freeport Indonesia Clementio Lamury mengatakan, dengan keluarnya izin ekspor, perusahaan akan mengapalkan konsentrat akhir pekan ini.
Pada periode 6 bulan pertama (25 Juli 2014-26 Januari 2015), Freeport diberikan kuota ekspor 756.000 ton konsentrat tembaga dan untuk 26 Januari-25 Juli 2015 sebesar 580.000 ton.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Penambang emas di Papua ini belum memenuhi sejumlah komitmen sebagai syarat mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk 6 bulan ke depan.
Akibat larangan ekspor tersebut harga saham sang induk, Freeport McMoran Inc di bursa saham Amerika Serikat (AS) langsung melorot. Dalam sehari, Jumat (24/07), harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9 persen menjadi US$12,29 per saham.
Tak pelak, kapitalisasi pasar Freeport pun anjlok dalam 2 hari terakhir. Sebagai gambaran pada Rabu (22/07), Freeport McMoran memiliki nilai pasar US$15,66 miliar atau sekitar Rp 209,84 triliun.
Kemudian, Jumat (24/07), nilainya terperosok ke posisi US$12,75 miliar. Artinya, dua hari, nilai kapitalisasi pasar perusahaan yang bermarkas di Arizona itu tergerus US$2,91 miliar atau setara Rp39,11 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved