Pemerintah tidak akan mengindahkan gertakan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang berencana memangkas kapasitas produksi dan merumahkan 6.400 karyawannya terkait larangan ekspor mineral mentah. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan, sikap ini layak ditunjukkan pemerintah, karena selama 5 tahun sejak UU minerba disahkan, Newmont tak menunjukkan itikad baik mematuhi UU tersebut.
"Kenapa mereka repot begitu, karena dari dulu, dari 5 tahun yang lalu, mereka keras kepala. Tidak mau mikirin bangun smelter atau mendorong pihak lain bangun smelter. Kenapa sekarang kita harus pusing mikirin mereka begitu. Ya sekarang mereka ikut aturan begitu saja sudah," ujar Bambang kepada pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (09/05).
Bambang mengatakan, perlindungan terhadap karyawan Newmont yang terancam PHK adalah tanggungjawab dari Newmont sendiri, karena tidak mempersiapkan diri jelang impementasi UU Minerba 2014.
"Ya itu harus mereka pikirin juga, itu kan salah mereka juga, bukan salah pemerintah. Kenapa mereka tidak mengikuti aturan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Direktur Utama NNT, Martiono Hadianto, mengeluarkan pernyataan resmi bakal memangkas kapasitas produksi, lantaran perseroan tidak bisa mengikuti implementasi UU Minerba.
Martiono lewat siaran pers, Rabu (07/05) menyatakan, per Juni depan bakal merumahkan 80 persen atau 6.400 orang dari total 8.000 karyawan yang bergelut di operasi produksi areal tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat. Alasannya, kapasitas gudang penyimpanan 40.000 ton mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) tembaga sudah penuh.
Penuhnya kondisi gudang penyimpanan disebutnyam akibat efek domino dari kegiatan ekspor perusahaan yang harus terhenti. Hal itu terjadi lantaran sejak Januari lalu, pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang perusahaan tambang mengekspor konsentrat. Sehingga, perusahaan ini memilih mengurangi kegiatan operasi penambangan dahulu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved