Pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan aturan mengenai Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dalam penetapan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013, yang ditandatangani Menteri Keuangan M Chatib Basri tanggal 30 Agustus 2013 itu disebutkan, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 adalah 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003.
"Defisit sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Adapun proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) adalah yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2014," Pasal 2 Ayat (2,3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu.
Menurut PMK ini, Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2014 masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori fiskal, yaitu: Sebesar 6,5% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2014 untuk kategori sangat tinggi, sebesar 5,5% untuk kategori tinggi, 4,5% untuk kategori sedang, dan 3,5% untuk kategori rendah.
Selanjutnya melalui PMK ini, pemerintah juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatid Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2014.
"Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pinjaman," sebut Pasal 3 Ayat (2) PMK No. 125/2013 itu.
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian: Batas Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui, Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui; dan Pinjaman sudah dinyatakan efektid, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat, dan Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya untuk memantau pelaksanaan batasan Defisit Anggaran dan Pinjaman Daerah, Pasal 10 PMK ini mewajibkan Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan. "Peraturan Menteri ini mulai berlalu pada tanggal ditetapkan," sebut Pasal 12 PMK yang diundangkan pada 2 September 2013 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved