Anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) rencananya akan masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan masuknya anggaran SKK Migas ke APBN diharapkan lembaga itu akan lebih kredibel dan mudah diawasi.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (27/08). Hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana antara lain Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko, Kepala BPH Migas Andy Sommeng, Dirjen Migas Edy Hermantoro, dan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
“Saya sudah bicarakan dengan Menkeu untuk memasukkan anggaran belanja SKK Migas masuk APBN," katanya.
Kata Jero lebih jauh, baik dirinya maupun Menkeu Chatib Basri sepakat akan lebih baik anggaran SKK Migas masuk dalam APBN karena SKK Migas akan lebih kredibel dan lebih bisa diawasi. Namun, sambung dia, rencana itu dengan catatan, tidak membuat industri migas menjadi turun. "Misalnya, soal perbedaan gaji karyawan SKK Migas dengan pegawai negeri lainnya," ujarnya.
Jero menambahkan, pihaknya akan meminta persetujuan Komisi VII DPR untuk rencana anggaran SKK Migas masuk dalam APBN tersebut. Saat ini, anggaran SKK Migas dipotong langsung (retensi) dari bagian penerimaan minyak dan gas.
Besaran retensi setiap tahunnya yang menjadi anggaran belanja SKK Migas adalah maksimal 1 persen dari penerimaan migas. Pada 2012, anggaran SKK Migas mencapai Rp1,6 triliun. Nilai anggaran tersebut sekitar 0,5 persen dari penerimaan migas pada tahun sama sebesar US$34,93 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved